
Tahukah kamu ?
Per tanggal 1 Agustus 2021 perusahaan sarana pengangkut wajib mencantumkan NPWP penerima (consignee) pada setiap pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest).
Tidak hanya itu, dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut (Outward Manifest) perusahaan sarana pengangkut juga wajib mencantumkan NPWP pengirim (shipper).
Hal ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.04/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-11/BC/2020.

Adapun tujuan diberlakukannya ketentuan ini yaitu untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest.
Penyampaian tersebut juga dijadikan sebagai validasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak pada saat pengajuan Outward Manifest.
Sebagai hasilnya, nanti consignee akan mendapatkan notifikasi langsung ketika barangnya telah tiba.
Jadi bagi para perusahaan sarana pengangkut, jangan lupa catat tanggal implementasi di atas ya untuk menghindari penolakan (reject) dokumen saat disampaikan ke Bea Cukai.
Untuk Sobat Bravo yang berencana untuk mengimpor barang, harap mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya agar penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya.
#WajibNPWP
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiMadiun
#SiapWBBM2022
