Site Loader

Senin, 18/10/2021 bertempat di Rasi FM Magetan, sinergi antara Kantor Bea Cukai Madiun dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan menggelar Talk Show Sosialisasi di Bidang Cukai dan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).

Tri Hariyono, selaku narasumber dari Bea Cukai Madiun menyampaikan bahwa Cukai merupakan bagian dari penerimaan negara yang akan kembali kepada masyarakat baik dalam bidang pembangunan, sampai dengan untuk membiayai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam bentuk BPJS Kesehatan. Maka dari itu, cukai juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Tidak hanya itu, Tri Hariyono menambahkan informasi kepada masyarakat, mengenai ciri-ciri Rokok illegal meliputi (2P 2B) yaitu Rokok polos/ tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas, dan Rokok dengan pita cukai berbeda.

Pastikan rokok yang Anda beli dilekati pita cukai asli dan benar, serta sobek saat membuka kemasannya. Jika Anda menemukan pelanggaran di bidang cukai, segera laporkan ke kantor bea cukai terdekat dalam hal ini Kantor Bea Cukai Madiun, Jl. Bolodewo no. 1 Kota Madiun dengan nomor telepon (0351) 462745 whatsapp 0812 1621 5273 atau hubungi Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.

Post Author: nimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *