Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun nomor KEP-36/KBC.1204/2022 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C MADIUN

  1. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis
    1. Pelayanan Permohonan Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB secara Tertulis
    2. Penerbitan Izin Pengeluaran Sementara (dalam rangka Subkontrak atau Reparasi) dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) secara Elektronik
    3. Penerbitan Izin pengeluaran sementara (dalam rangka selain Subkontrak atau Reparasi) dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) secara Tertulis
    4. Pelayanan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) dalam rangka Impor untuk Dipakai (BC 2.5) secara Elektronik
    5. Permohonan Penerbitan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas KITE IKM (Industri Kecil Menengah)
    6. Pelayanan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Perangkat Telekomunikasi yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah Keluar dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS
    7. Permohonan Pemeriksaan Lokasi dalam Rangka Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
    8. Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
    9. Permohonan Perubahan NPPBKC
    10. Permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk Merek Baru
    11. Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang Selesai Dibuat (CK-4C) dalam Bentuk Tulisan di atas Formulir
    12. Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang Selesai Dibuat (CK-4C) dalam Bentuk Data Elektronik
    13. Permohonan Pemindahlekatan Pita Cukai (Switching)
    14. Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai yang Dilakukan Pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Pabrik dan/atau Tempat Penyimpanan yang Disampaikan dalam Bentuk Data Elektronik
    15. Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai yang Tidak Dilakukan Pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Pabrik dan/atau Tempat Penyimpanan yang Disampaikan dalam Bentuk Data Elektronik
    16. Pengangkutan Barang Kena Cukai Tertentu (MMEA dan EA) yang Sudah Dilunasi Cukainya dari Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran ke tempat lain di peredaran bebas
    17. Pemberitahuan Rencana Produksi Barang Kena Cukai yang Menggunakan Barang Kena Cukai sebagai Bahan Baku/Bahan Penolong dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1) dalam Bentuk Tulisan di atas Formulir
    18. Pemberitahuan Rencana Produksi Barang Kena Cukai yang Menggunakan Barang Kena Cukai sebagai Bahan Baku/Bahan Penolong dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1) dalam Bentuk Data Elektronik
    19. Pelayanan Penyampaian Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1) dalam Bentuk Tulisan di Atas Formulir
    20. Pelayanan Penyampaian Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1) dalam Bentuk Data Elektronik
  2. Seksi Perbendaharaan
    1. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut melalui Laut dan Udara oleh Operator Sarana Pengangkut melalui Tulisan di Atas Formulir
    2. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut melalui Laut dan Udara oleh Operator Sarana Pengangkut melalui Media Penyimpan Data Elektronik (MPDE)
    3. Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut melalui Laut dan Udara oleh Operator Sarana Pengangkut melalui Sistem PDE
    4. Penyediaan Pita Cukai HT dan MMEA Awal (P3C)
    5. Penyediaan Pita Cukai HT Tambahan (P3CT)
    6. Penyediaan Pita Cukai HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor (P3CTIKK)
    7. Pelayanan Pemesanan Pita Cukai HT (CK-1) atau MMEA (CK-1A) yang Diajukan dalam Bentuk Data Elektronik secara Tunai
    8. Pelayanan Pemesanan Pita Cukai HT (CK-1) atau MMEA (CK-1A) yang Diajukan dalam Bentuk Data Elektronik dengan Penundaan Pembayaran Cukai
    9. Pelayanan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai dengan Nilai Cukai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)
    10. Pelayanan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai dengan Nilai Cukai Lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)
    11. Pelayanan Penerimaan Jaminan
    12. Pelayanan Pengembalian Jaminan
  3. Seksi Penindakan dan Penyidikan
    1. Penelitian Pemenuhan Ketentuan Larangan dan Pembatasan (Analyzing Point)
    2. Permohonan Pembukaan Segel
  4. Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
    1. Penerimaan Pengaduan Masyarakat
    2. Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat
    3. Pemberian Layanan Informasi (Information Desk)
  5. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis & Seksi Perbendaharaan
    1. Pelayanan Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai
    2. Pelayanan Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai yang Dimasukkan ke dalam Pabrik yang Berasal dari Peredaran Bebas
    3. Pelayanan Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai yang Masih Berada di dalam Pabrik