
Kamis (07/07/2022). Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Kepatuhan Internal tentang Imbauan Penyampaian Pesan Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi, Bea Cukai Madiun menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pra Survei Kepuasan Pengguna Jasa Tahun 2022 kepada mitra pengguna jasa.

Pelaksana Pemeriksa pada seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Nurhanif Khoisya selaku narasumber sosialisasi pengendalian gratifikasi menyampaikan materi diantaranya klasifikasi korupsi, pengendalian gratifikasi, sanksi terhadap pemberi gratifikasi, hingga kewajiban pengguna jasa atas gratifikasi itu sendiri.

Pemaparan terhadap hasil Survei Kepuasan Pengguna Jasa tahun 2021, turut disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Joko Sartono.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan berpesan kepada seluruh mitra pengguna jasa BC AE dapat menyampaikan saran, kritik, atau aduannya pada saluran pengaduan atau media pelaporan yang tersedia pada Bea Cukai Madiun. Selain itu, disampaikan juga bahwa dalam rangka mengimplementasikan atau mewujudkan integritas pada Kantor Bea Cukai Madiun, diperlukan dukungan dan komitmen bersama dengan seluruh mitra atau pengguna jasa untuk memegang teguh komitmen integritas.

Diharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, mitra pengguna jasa Kantor Bea Cukai Madiun dapat memperoleh pengetahuan dan wawasan lebih mendalam mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti gratifikasi, mencegah agar tidak terjadinya tindakan korupsi maupun gratifikasi, serta menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang akuntabel, transparan demi mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Bersama, kita tolak segala bentuk tindakan Korupsi!