
Senin, 19 Desember 2022. Kantor Bea Cukai Madiun melaksanakan kegiatan pemusnahan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai BMN (Barang Milk Negara).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Madiun dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun atau yang mewakili, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan atau yang mewakili dan Rekan Media/Pers.


BKC llegal tersebut merupakan hasil dari 78 penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Madiun selama periode bulan Juli s.d. November 2022, berupa 1.603.800 batang rokok jenis SKM, 291 batang rokok jenis SKT, 225.000 batang rokok jenis SPM, 10 bungkus jenis Tembakau Iris, dan 92,4 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang senilai Rp. 2.087.233.155,00 (dua miliar delapan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu seratus lima puluh lima rupiah).
Wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Madiun meliputi Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Ngawi, Kab. Magetan, Kab. Ponorogo dan Kab. Pacitan yang merupakan jalur lintas antar provinsi yang berpotensi sebagai jalur peredaran BKC llegal.


Sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kantor Bea dan Cukai Madiun melakukan kerja sama dengan Satan Polisi Pamong Praja dan Aparat Penegak Hukum terkait di wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Madiun dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Pengumpulan Informasi dan Operasi Pemberantasan.
#PemusnahanBarangPenindakan
#SinergiPengawasanBKCIlegal
#GempurRokokIlegal
#BeaCukaiMadiun
#NoPungli
#AntiGratifikasi