
Madiun, Kamis 26 Agustus 2021. Bea Cukai Madiun bersama Pemerintah Daerah Kota Madiun, berkesempatan gelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai sekaligus “Sinau Bareng” bersama Cak Nun dan Kiai Kanjeng, Bapak Walikota Madiun, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam rangka Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Acara sosialisasi, dibuka oleh Bapak Walikota Madiun, Drs. H. Maidi SH, MM, M.Pd dan dilanjutkan rangkaian kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai oleh Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan, dan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Cahyo Wibowo.

Sosialisasi disiarkan secara semi daring, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti dilakukan tes rapid antigen terlebih dahulu, pemeriksaan suhu, mencuci tangan, menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak.
Dalam kegiatan ini, turut serta melibatkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang mengikuti melalui zoom meeting yang kemudian akan disampaikan kepada masyarakat luas. Masyarakat dapat mengikuti tayangan sosialisasi melalui live streaming di channel youtube milik Pemerintah Kota Madiun “madiuntoday”.

Materi terkait dengan cukai, mulai dari definisi cukai, hingga cara melakukan pendeteksian pita cukai, disampaikan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat dapat lebih memahami terkait ciri-ciri dan cara pendeteksian rokok illegal, selalu waspada akan rokok illegal yang masih beredar, dan turut serta berpartisipasi dalam gerakan #GempurRokokIlegal.
Sisi menarik lainnya, tersaji dalam acara “Sinau Bareng” yang diisi oleh Muhammad Ainun Nadjib, yang kerap juga disapa dengan Cak Nun. Iringan lagu-lagu religi khas dari Kiai Kanjeng pun membuat suasana semakin nyaman dan santai.
Bea Cukai Madiun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Walikota Madiun, Pemerintah Kota Madiun, Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Madiun, seluruh narasumber, dan panitia yang berperan aktif dalam terselenggaranya sosialisasi ini.