Site Loader

Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pos.

Sobat AE, Barang kiriman dengan nilai pabean ≤ FOB USD 3 (Tiga US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM; dikecualikan dari pemungutan PPh.

Namun apabila barang kiriman yang nilainya FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1500 dipungut PPN dan tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations).

Bagaimana cara penghitungan untuk barang kiriman dari luar negeri ? Yuk belajar bareng pada Bea Cukai Sinau Bareng Edisi Penghitungan Barang Kiriman 😄👆🏻

Post Author: nimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *