Sejarah Singkat Bea Cukai Indonesia
Customs (Instansi Kepabeanan) dimanapun di dunia ini adalah suatu organisasi yang keberadaannya sangat essensial bagi suatu negara, demikian pula dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting pada suatu negara.

Bea dan Cukai (selanjutnya kita sebut Bea Cukai) merupakan institusi global yang hampir semua negara di dunia memilikinya. Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri. Fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat. Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai wilayah kerajaannya. Sejak VOC masuk, barulah Bea Cukai mulai terlembagakan secara “nasional”. Pada masa Hindia Belanda tersebut, masuk pula istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai (istilah ini acapkali masih melekat sampai saat ini). Nama resmi Bea Cukai pada masa Hindia Belanda tersebut adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau dalam terjemah bebasnya berarti “Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai”. Tugasnya adalah memungut invoer-rechten (bea impor/masuk), uitvoer-rechten (bea ekspor/keluar), dan accijnzen (excise/ cukai). Tugas memungut bea (“bea” berasal dari bahasa Sansekerta), baik impor maupun ekspor, serta cukai (berasal dari bahasa India) inilah yang kemudian memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia. Peraturan yang melandasi saat itu di antaranya Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928 yang kemudian diubah dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934. Pada masa pendudukan Jepang, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatera tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan bea impor dan bea ekspor ditiadakan, Bea Cukai sementara hanya mengurusi cukai saja. Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada tanggal 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Saat itu Menteri Muda Keuangan, Sjafrudin Prawiranegara, menunjuk R.A Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama. Jika ditanya kapan hari lahir Bea Cukai Indonesia, maka 1 Oktober 1946 dapat dipandang sebagai tanggal yang tepat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sejarah Bea Cukai Madiun

Setelah Pejabatan Bea dan Cukai dibentuk pada tanggal 1 Oktober 1946, maka dibentuk pula kantor-kantor unit yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya di Kota Madiun. Untuk kantor unit yang tersebar di berbagai kota di Indonesia, disebut dengan Kantor Djawatan Bea dan Tjukai. Pertama kali, Kantor Djawatan Bea dan Tjukai Madiun berlokasi di Jalan Pangongangan (saat ini Jalan Ahmad Yani), Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sejak awal berdiri, Kantor Djawatan Bea dan Tjukai Madiun mengawasi wilayah eks-Karesidenan Madiun yang terdiri dari 1 (satu) Kotamadya dan 5 (lima) Kabupaten, antara lain : Kotamadya Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan. Pada bulan Mei 1949, terjadi luapan banjir dari Sungai Bantaran, sehingga Kantor Djawatan Bea dan Tjukai Madiun dipindahkan lokasinya ke Jalan Kemiri no. 19 Kecamatan Taman, Kota Madiun. Kantor Djawatan Bea dan Tjukai Madiun berlokasi disana hingga tahun 1967 yang kemudian berubah nama menjadi Kantor Direktorat Bea dan Tjukai Daerah III Madiun. Tepat pada tanggal 8 Agustus 1967, Kantor Direktorat Bea dan Tjukai Daerah III Madiun berpindah lokasi di Jalan Larasati no. 1 Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Lokasi tersebut bertahan hingga saat ini. Perubahan alamat terjadi pada tanggal 12 Juni 2015, dimana bangunan kantor yang sebelumnya menghadap ke arah barat (Jalan Larasati) berubah desain menjadi menghadap arah utara (Jalan Bolodewo). Sejak saat itu Kantor Bea Cukai Madiun beralamat di Jalan Bolodewo no. 1 Kota Madiun. Dari awal berdiri hingga sekarang, Bea Cukai Madiun mengalami perubahan tipologi yang tidak sedikit sebagai berikut :
1 Oktober 1946 : Kantor Djawatan Bea dan Tjukai Madiun
Tahun 1967 : Kantor Direktorat Bea dan Tjukai Daerah III Madiun
Tahun 1982 : Kantor Inspeksi DJBC Madiun
Tahun 1986 : Kantor Inspeksi Tipe C3 DJBC Madiun
Tahun 1997 : Kantor Inspeksi Tipe C DJBC Madiun
Tahun 2001 : Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Madiun
Tahun 2005 : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Madiun
Tahun 2011 : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Madiun
2 Oktober 2017 : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun
Dari penjabaran perubahan tipologi Bea Cukai Madiun di atas, Bea Cukai Madiun mengalami penurunan tipologi pada tahun 2005 dan dipimpin oleh kepala kantor yang setara dengan Pejabat Eselon IV. Mulai tanggal 2 Oktober 2017, Bea Cukai Madiun mengalami kenaikan tipologi sebagaimana semula dengan dipimpin kepala kantor yang merupakan Pejabat Eselon III.