
Melanjutkan agenda hari kedua, pada Kamis (15/6) Bea Cukai kembali menyelenggarakan Refreshment Peraturan di Bidang Kepabeanan dan Sosisialisasi Pengedalian Gratifikasi di PT Global Way Indonesia , Kabupaten Madiun. Sebanyak tiga puluh karyawan yang merupakan perwakilan dari tiap-tiap divisi serta Vice President PT Global Way Indonesia hadir menjadi peserta dalam acara dimaksud.
Materi hak dan kewajiban kawasan berikat, ketentuan di kawasan berikat, materi pengawasan, hingga pengendalian gratifikasi disampaikan dalam acara tersebut, Debi Firman Fitradi, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, bertindak sebagai narasumber pertama membawakan materi ketentuan dan hak kewajiban kawasan berikat. Dilanjutkan penyampaian materi pengawasan oleh Susetia, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, dan materi pengendalian gratifikasi oleh Bayu Tri, Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.
Sebagaimana hari pertama, para peserta di PT Global Way Indonesia dengan antusiasme tinggi mengikuti rangkaian acara dari awal hingga selesai. Dengan terlaksananya acara ini, diharapkan dapat meningkatkan wawasan para pekerja di kawasan berikat untuk mengoptimalkan kontribusi baik kepada perusahaan maupun kepada negara.


