
Rabu (14/06), bertempat di Ruang Rapat PT Dwi Prima Sentosa 3, Bea Cukai Madiun melaksanakan Refreshment Peraturan di Bidang Kepabeanan dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diikuti oleh setidaknya 50 pegawai PT Dwi Prima Sentosa. Tak hanya direktur dan manajer, staf dan petugas keamanan juga turut mengikuti acara dimaksud.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada PT Dwi Prima Sentosa karena telah menyambut dan menerima Bea Cukai Madiun dengan hangat. Lebih lanjut, Iwan berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan kerja sama Bea Cukai dengan Kawasan Berikat sebagai mitra kerja serta meningkatkan wawasan para pekerja di Kawasan Berikat khususnya dalam bidang kepabeanan.
Seluruh rangkaian acara diikuti para peserta dengan antusiasme tinggi. Dimulai saat Cahyo Wibowo, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban kawasan berikat, dilanjutkan dengan materi pengawasan kawasan berikat oleh Kepala Seksi P2, Susetia, hingga penyampaian pengendalian Gratifikasi oleh Joko Sartono, Kepala Seksi KIP. Tak hanya itu, para peserta juga sangat antusias dalam sesi tanya jawab dan diskusi hingga acara berakhir.



