Dalam rangka melaksanakan tugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun :
- pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata;
- pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
- penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;
- pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
- pelaksanaan administrasi KPPBC