Dalam rangka melaksanakan tugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun :

  • pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  • pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata;
  • pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  • pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  • pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
  • penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  • pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;
  • pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
  • pelaksanaan administrasi KPPBC