Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun berlokasi di Kota Madiun tepatnya di Jalan Bolodewo No.1, Kartoharjo, Kota Madiun. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 74/PMK.01/2009 tanggal 08 April 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016, KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun adalah kantor yang mengalami perubahan tipologi yang sebelumnya adalah  KPPBC Tipe Pratama Madiun, KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun  adalah instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun dari segi penerimaan mengandalkan potensi dibidang Cukai . Dari potensi Cukai ( khususnya Hasil Tembakau ) setiap tahunnya KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun memberikan kontribusi yang cukup besar bagi penerimaan cukai Kantor Wilayah DJBC DJBC Jatim II, sedangkan untuk penerimaan di bidang kepabeanan kurang signifikan.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun memiliki pengguna jasa tetap antara lain : 12 (dua belas) pabrik hasil tembakau, 2 (dua) pabrik pengolahan hasil tembakau lainnya, 10 (sepuluh) penyalur minuman mengandung etil alkohol, 10 (sepuluh) tempat penjualan eceran (TPE) minuman mengandung etil elkohol, 3 (tiga) pengusaha kawasan berikat, dan 1 (satu) pengusaha pengguna fasilitas KITE IKM. Di antara seluruh pengguna jasa tersebut, 1 (satu) pabrik hasil tembakau (PT HM Sampoerna, Tbk.) memiliki sumbangsih terbesar dalam penerimaan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun dari tahun ke tahun. Adapun PT HM Sampoerna, Tbk memiliki 4 (empat) mitra produksi sigaret (MPS) yang tersebar di Kabupaten Madiun, Kabupaten Pacitan, dan 2 (dua) MPS di Kabupaten Ngawi.

Wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun terdiri dari 1 (satu) Kotamadya yakni Kotamadya Madiun dan 5 (lima) Kabupaten yakni Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Pacitan, dimana KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun mempunyai batas wilayah dengan KPPBC lainya antara lain sebelah barat berbatasan dengan wilayah KPPBC Tipe Madya Pabean Surakarta, sebelah timur berbatasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, sebelah utara dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, dan sebelah selatan Samudra Indonesia, ini merupakan permasalahan tersendiri bagi KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun mengingat begitu luasnya wilayah daerah pengawasan dengan jumlah SDM yang hanya 47 (empat puluh tujuh) pegawai.