Site Loader

Ponorogo (9/4) Bea Cukai Madiun melanjutkan proses penyidikan atas kasus transaksi rokok ilegal dengan menyerahkan tersangka berinisial HS ke Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ponorogo yang diterima oleh Kajari, Dr. Khunaifi Alhumami, S.H., M.H.

Tersangka ditahan karena diduga melanggar pasal 54 dan pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan barang bukti berupa: 5.600 bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai dengan nilai kerugian negara mencapai Rp77.000.000,00.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Susetia, mengungkapkam bahwa penindakan ini berdasarkan atas informasi dari masyarakat dan pengembangan informasi tersebut.

Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai, segera hubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500-225 atau whatsapp chat Bea Cukai Madiun 081 216 215 273.

Post Author: Shifa Maharani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *