
Senin, 23 November 2020, Bea Cukai Madiun melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atas penindakan terhadap SML dan IF yang kedapatan membawa 40.000 batang rokok ilegal menggunakan sebuah minibus. Tersangka diduga menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp40.800.000,00 dan perkiraan kerugian negara hingga Rp23.732.800,00
Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Khunaifi Alhumami, S.H., M.H.
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Madiun untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal dalam situasi apapun dan bentuk sinergi nyata antara Bea Cukai Madiun dan Aparat Penegak Hukum dalam rangka mengamankan hak keuangan negarabdan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal