Site Loader

Rabu (09/11/2022), Kantor Bea Cukai Madiun kembali menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kompetensi untuk seluruh pegawai.

Mengusung tema “Penghapusan Piutang” yang disampaikan oleh Bambang Dwi Yuwono selaku Kepala Seksi Perbendaharaan dan Yoga Wicaksono, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Perbendaharaan sebagai narasumber.

Bambang menyampaikan bahwa “Dasar Hukum Penghapusan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-42/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai.” Selain itu penjelasan materi penghapusan piutang bea masuk dan/atau cukai yang disampaikan adalah jenis, kriteria, sampai dengan prosedur penghapusan piutang.

Dengan semangat BCAE (Bernas, Cermat, Amanah, dan Efektif) diharapkan dengan adanya kegiatan PKP (Peningkatan Kompetensi Pegawai) semakin memperluas informasi yang di dapatkan oleh pegawai serta menunjang seluruh pekerjaan masing-masing di bidang kepabeanan dan cukai.

Post Author: nimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *