
Hai Sobat AE!
Sobat, apakah mengetahui apa itu Survei Kepuasan Pengguna Jasa ?
Nah berikut informasi terkait Survei Kepuasan Pengguna Jasa. Simak informasi berikut ya, Sobat!
Survei Kepuasan Pengguna Jasa (SKPJ) merupakan bentuk pertanggungjawaban dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (Stakeholder).
Tujuan dari survei tersebut diantaranya untuk memetakan tingkat kepuasan pelayanan di Kantor Bea dan Cukai seluruh Indonesia, serta memberikan informasi integritas di lingkungan DJBC.

Pada tahun 2021, Bea Cukai Madiun mendapatkan nilai sebesar 4.36 (Puas) dari skala 5.00, oleh karena itu Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak. Hal ini tentu bisa dicapai dengan kerja keras untuk melayani para pengguna jasa dan dukungan dari pihak pengguna jasa yang telah mengisi survei.
Melalui survei ini, kami tidak hanya mendapat penilaian yg sejujurnya dari pengguna jasa langsung, tapi kami juga mendapatkan banyak saran masukan dari pengguna jasa yang sangat penting bagi kami.
Bea Cukai Madiun berkomitmen untuk tetap totalitas dalam melayani seluruh pengguna jasa, dengan slogan semangat WBBM 2022 “Jujur Agawe Luhur”.