
Selama 4 hari berturut-turut, Bea Cukai Madiun melaksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-18/BC/2017. Kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar atau sering dikenal dengan HTP dilakukan pada 3 Kabupaten dan 1 Kota dibawah pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun yang terdiri dari Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Pacitan. Dengan total kegiatan pemantauan ini dilakukan pada 6 kecamatan.

Sobat tau nggak sih, Pemantauan Harga Transaksi Pasar itu ngapain aja ?
Jadi, Pegawai Bea Cukai Madiun yang bertugas melakukan Monitoring HTP untuk Produk Hasil Tembakau, melakukan pendataan mulai dari merk, jenis rokok, harga jual eceran, hingga jumlah stok yang tersedia di masing-masing toko.
Selain itu, Bea Cukai Madiun juga tak lupa memberikan penyuluhan kepada penjual rokok yang kita datangi, untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, dan bersama-sama kita sukseskan “Gempur Rokok Ilegal”. Kalau Sobat mendapatkan informasi mengenai peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah Madiun raya, dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai Madiun, Jalan Bolodewo no 1 Kota Madiun atau melalui whatsapp chat pelayanan kami di nomor 081316315372.