
Bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun, Bea Cukai Madiun melaksanakan Operasi Pasar selama Bulan Juli dan Bulan Agustus. Kegiatan yang merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT tersebut dilakukan dengan kegiatan sisir pasar atau toko yang berada di wilayah setempat. Tak hanya bersama Satpol PP, instansi Kepolisian, TNI, Kejaksaaan hingga Bagian Perekonomian dan Sekretariat Daerah turut digandeng dalam kegiatan ini.
Di Kabupaten Madiun, setidaknya sebanyak tujuh kecamatan menjadi lokasi operasi pasar dan telah dilakukan penindakan terhadap satu toko di wilayah Kecamatan Kare dengan temuan sebanyak 18 bungkus rokok jenis SKM 20 batang tanpa dilekati pita cukai. Sedangkan di Kabupaten Magetan, operasi pasar dilaksanakan di enam kecamatan dengan hasil dua penindakan terhadap dua toko di Kecamatan Lembeyan dan ditemukan sebanyak 20 bungkus rokok jenis SKM 20 batang tanpa dilekati pita cukai. Operasi pasar ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan berkelanjutan dengan harapan dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun Raya. Gempur Rokok Ilegal!



