Site Loader
“Stop Rokok Ilegal” Bagian Perekonomian, Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan

Bekerja sama dengan Bidang Perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Ponorogo, Kepolisian, serta Kejaksaan, Bea Cukai Madiun bersinergi melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada aparat pemerintah desa, pedagang rokok, dan masyarakat umum. Sosialisasi ini selain bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai, juga mengingatkan kembali mengenai peran cukai dalam APBN. “Saya mengapresiasi inisiatif ini; karena di samping tugas pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, kami juga memiliki tugas untuk mengedukasi masyarakat dan pemerintah kabupaten memberikan media seperti ini tentu sangat bagus dan kami harap akan berkesinambungan,” jelas Iwan Hermawan, Kepala Bea Cukai Madiun.

Pemaparan oleh Yunus Rohmadi, Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bea Cukai Madiun

Maraton sosialisasi ini dilaksanakan di delapan kecamatan di Kabupaten Ngawi dan Ponorogo, dengan menghadirkan pembicara seluruh elemen Bea Cukai Madiun, dari pelaksana hingga kepala kantor yang sekaligus meneguhkan adagium “Setiap Kita adalah Humas”. Acara dilaksanakan ddengan memperhatikan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker dan pelaksanaan di pendopo kecamatan yang merupakan tempat terbuka.

Sosialisasi di Kabupaten Ngawi dilaksanakan di Kecamatan Pitu, padas, Pangkur, Kasreman, Gerih, dan Kwadungan dari 6 Oktober hingga 14 Oktober 2020. Acara tersebut melibatkan aparat penegak hukum di bidang cukai, termasuk polisi dan jaksa, dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai cukai. Seperti misalnya Aris Dewanto, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi, yang mengingatkan bahwa pita cukai harus robek saat membuka kemasan agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu aparat kepolisian dan kejaksaan selalu menekankan bahwa kepolisian dan kejaksaan senantiasa siap membantu Bea Cukai turut menerima aduan masyarakat mengenai pelanggaran di bidang cukai yang akan diteruskan ke Kantor Bea Cukai Madiun.

Sri Hananto Bawono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun memaparkan ketentuan di bidang cukai di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo

Pekan selanjutnya, sosialisasi dilanjutkan ke Kabupaten Ponorogo dengan fokus kepada kecamatan-kecamatan yang berbatasan dengan provinsi lain. Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Jambon dan Kecamatan Badengan yang bersebelahan dengan Kabupaten Wonogiri, provinsi Jawa Tengah. Pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Kabupaten Ponorogo juga diselipi dengan sosialisasi ketentuan pendaftaran IMEI bagi penumpang yang baru datang dari luar negeri dan hendak mendaftarkan perangkat selularnya di kantor bea cukai terdekat.

Susetia, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, berfoto bersama para pemenang kuis dan penanya

Post Author: nimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *