Site Loader

Kamis, 10 Maret 2022 seluruh pelaksana Kantor Bea Cukai Madiun mendapatkan materi Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-19/BC/2021 tentang Tata Laksana Penyidikan di Lingkungan DJBC melalui program pembinaan keterampilan pegawai.

Materi yang cukup unik, disampaikan oleh penyidik pegawai negeri sipil pada Bea Cukai Madiun yaitu Yohanes Roma Parulian Silalahi. Materi yang disampaikan mencangkup pengertian penyidikan, wewenang penyidik, alur kerja, skema penyidikan, dan materi lainnya dalam penyidikan.

Pengertian penyidikan sendiri, sesuai dengan PER-19/BC/2021 adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan program pembinaan keterampilan pegawai dengan materi penyidikan ini, supaya seluruh pelaksana pada Kantor Bea Cukai Madiun memiliki pengetahuan dasar mengenai dunia penyidikan.

Post Author: nimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *