Site Loader

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau sering disebut dengan “DBHCHT” adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

(8/11/2022) Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Kabupaten Magetan melakukan koordinasi terkait dengan penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT di bidang Penegakan Hukum.

(9/11/2022) Kantor Bea Cukai Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan koordinasi terkait dengan penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT di bidang Penegakan Hukum.

(10/11/2022) Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Kabupaten Pacitan melakukan koordinasi terkait dengan penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT di bidang Penegakan Hukum.

(11/11/2022) Kantor Bea Cukai Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan koordinasi terkait dengan penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT di bidang Penegakan Hukum.

(14/11/2022) Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Kabupaten Ponorogo melakukan koordinasi terkait dengan penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT di bidang Penegakan Hukum.

Iwan Hermawan, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun menyampaikan salah satu butir peraturan terkait dengan DBHCHT bahwa materi dan keseluruhan kegiatan Pemanfaatan DBHCHT harus dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kantor Bea Cukai.

Post Author: nimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *