
Bea Cukai Madiun berikan asistensi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi mengenai SE-1/BC/2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan petunjuk teknis dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi hadir di Jalan Bolodewo 1 Madiun dan melakukan diskusi bersama Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Srihananto Bawono serta Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Susetia.
Hal ini merupakan langkah awal dalam koordinasi mengenai DBHCHT, sebagai bentuk tanggung jawab dalam pemanfaatan DBHCHT terkhusus pada bidang penegakan hukum.