
Rabu, 09 Maret 2022 Rapat Koordinasi Alokasi DBHCHT 2022 kembali dilaksanakan dengan Pemerintah Kota Madiun.
Rapat dibuka oleh Bapak Susetia selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madiun dilanjutkan dengan Perkenalan dari Tim Pemerintah Kota Madiun yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat, Bapak Addi Tri N.Rapat dibuka oleh Bapak Susetia selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madiun menyampaikan beberapa kegiatan di bidang penegakan hukum yang mempunyai alokasi 10% dari DBHCHT 2022 dengan program sosialisasi ketentuan di bidang cukai seperti sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan keagamaan, hiburan rakyat (pentas seni/budaya dan olahraga), sosialisasi langsung baik secara konvensional tatap muka maupun melalui media dalam jaringan; talkshow/podcast melalui media elektronik dan/atau media dalam jaringan; dan/atau; iklan melalui media cetak, media elektronik, atau media dalam jaringan.

Rapat dilanjutkan dengan perkenalan dari Tim Pemerintah Kota Madiun yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat, Bapak Addi Tri N.Rapat dibuka oleh Bapak Susetia selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madiun dilanjutkan dengan Perkenalan dari Tim Pemerintah Kota Madiun yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat, Bapak Addi Tri N.
Perwakilan dari masing-masing bagian pada Pemerintah Kota Madiun menyampaikan rencana kerja pemanfaatan kegiatan DBHCHT di Bidang Penegakan Hukum Tahun Anggaran 2022 dengan disampaikan terkait rencana 10% penggunaan DBHCHT.
Susetia menyampaikan bahwa harapannya untuk di tahun 2022, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT dapat teralokasikan dengan mempunyai manfaat maksimal untuk seluruh masyarakat terutama di Karesidenan Madiun.