Site Loader

Fokus dalam pembahasan rencana alokasi pemanfaatan DBH CHT 2022, rapat koordinasi antara Bea Cukai Madiun bersama Pemerintah Daerah kembali diselenggarakan, diantaranya Kabupaten Ponorogo pada hari Selasa, 01 Maret 2022 dan Kabupaten Pacitan pada hari Jumat, 04 Maret 2022.

Terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh Pemkab Ponorogo dan Pemkab Pacitan, yaitu di Bidang Penegakan Hukum yang teralokasi sebesar 10% dari keseluruhan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang telah diterima oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Kegiatan sosialisasi dalam bentuk konvensional, dan/atau dalam bentuk penyelenggaraan event daerah juga mulai direncanakan, termasuk pula dengan kegiatan pemberantasan rokok ilegal (pengumpulan informasi dan operasi bersama) yang mengundang dari Bea Cukai Madiun untuk ikut serta didalamnya.

Harapan kedepannya, bahwa seluruh rencana alokasi DBHCHT 2022 dapat membuahkan manfaat untuk masyarakat luas, memutus dan memberantas peredaran rokok/BKC ilegal terutama pada wilayah BC AE.

Post Author: nimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *