Site Loader

Rabu, 19 Januari 2021. Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan beserta beberapa Kepala Seksi dan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, mengikuti koordinasi dalam bentuk internalisasi dengan Subbagian Pengembangan Kantor Pusat DJBC terkait pemberlakuan PermenPANRB nomor 63 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (JFPBC) dan PermenPANRB nomor 64 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai (JFAPBC).

Maka dari itu, dengan ditetapkannya PermenPANRB nomor 63 tahun 2021 dan PermenPANRB nomor 64 tahun 2021 maka PermenPANRB nomor 31 tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sobat, dengan penyesuaian peraturan yang baru ini, besar harapan dapat menambah semangat untuk semakin bertumbuh menuju #BeaCukaiMakinBaik ya.

Post Author: nimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *