
Madiun (03/06/2020) – Situasi di tengah pandemi COVID-19 bukanlah suatu halangan bagi Bea Cukai Madiun untuk tetap memberikan edukasi bagi pihak eksternal. Memanfaatkan media virtual yakni video conference, Bea Cukai Madiun kembali selenggarakan Sosialisasi Aplikasi SIROLEG (Sistem Pelaporan Rokok ILegal) pada Rabu pagi pukul 09.00 WIB, setelah minggu lalu diselenggarakan pula sosialisasi serupa untuk internal.
Bertempat di ruang kerja atau kediaman masing-masing, Bea Cukai Madiun mengundang seluruh perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing pemerintah daerah di wilayah Madiun Raya untuk hadir dalam video conference tersebut.
Pada sosialisasi ini juga turut hadir tim dari Kanwil DJBC Jatim II sebagai narasumber. Diawali dengan materi oleh Januri, Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Jatim II, yang menyampaikan gambaran umum SIROLEG, yang akan digunakan mulai 1 Juli mendatang. Dilanjutkan dengan panduan pengoperasian SIROLEG yang dijelaskan langsung oleh Rizki Satria, tim dari P2 Kanwil Jatim II. Di akhir sosialisasi, Souvenir Yustianto selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Jatim II, menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Bea Cukai, tidak hanya melihat tempat penjualan eceran HT tetapi juga tingkatkan level hingga ke tingkat distributor rokok, ekspedisi pengiriman barang, maupun agen-agen bus. Diharapkan agar optimalisasi kampanye Gempur Rokok Ilegal dapat terlaksana sehingga peredaran rokok illegal di wilayah Jatim II khususnya dapat digempur atau ditekan semaksimal mungkin.