

Madiun (07/02/2019) – Selama sepekan penuh, Bea Cukai Madiun selenggarakan Sobo Pasar dan kampanye stop peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Madiun. Sobo Pasar sendiri adalah kegiatan penyuluhan yang diberikan kepada pedagang eceran hasil tembakau utamanya di pasar tradisional dan di jalur pelosok antar desa.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai hari Senin (03/02) hingga Jumat (07/02) ini dilaksanakan oleh tim humas Bea Cukai Madiun dengan wilayah kunjungan meliputi Kecamatan Geger, Kecamatan Dolopo, Kecamatan Kebonsari, Kecamatan Jiwan, dan Kecamatan Sawahan. Bukan tanpa suatu alasan, kelima wilayah tersebut merupakan wilayah perbatasan Kabupaten Madiun yang berbatasan langsung dengan Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Ngawi yang sebelumnya diketahui terdapat peredaran rokok ilegal oleh tim pengawasan. Tim humas yang dimotori oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Srihananto Bawono melaksanakan Sobo Pasar mulai pukul 8 pagi waktu setempat dengan mengunjungi tempat penjualan eceran hasil tembakau guna memberikan wawasan dan pengarahan kepada pemilik toko terkait fungsi, desain, serta warna pita cukai tahun 2019 dan 2020. Tidak ketinggalan, para pemilik toko juga dikenalkan bagaimana cara mengenali pita cukai yang asli dan benar, serta ciri-ciri rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.


Tak berhenti sampai disitu, pemilik toko juga dihimbau untuk segera melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemui pelanggaran di bidang cukai. Setiap harinya, kurang lebih sekitar 20 tempat penjualan eceran berhasil didatangi tim humas Bea Cukai Madiun. Atas pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal ditekan semaksimal mungkin serta para pedagang eceran menjadi sadar betul akan pentingnya pengawasan cukai sebagai salah satu penerimaan negara.