Site Loader

Madiun (21/07/2020) – Kanwil DJBC Jawa Timur II kembali menggelar virtual event bertajuk “BC Jatim 2 Talks, Barang Kena Cukai (BKC) iku opo rek?”. Virtual event kali ini diselenggarakan sebagai salah satu bentuk kegiatan Gempur Rokok Ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Tugas dan Fungsi DJBC. Pada kesempatan ini Kanwil DJBC Jawa Timur II turut mengundang Perusahaan Jasa Titipan se-Jawa Timur. Bukan tanpa suatu alasan, belakangan ini trend peredaran barang kena cukai illegal melalui perusahaan jasa titipan dipilih sebagai salah satu jalan tikus untuk mengedarkan BKC illegal khususnya hasil tembakau.

Oentarto Wibowo selaku Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, membuka virtual event yang diselenggarakan mulai pukul 9 pagi tadi. Acara pemaparan materi dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi I yang dibawakan oleh Iwan Hermawan selaku Kepala Kantor Bea Cukai Madiun dengan mengenalkan tugas dan fungsi DJBC serta serba-serbi mengenai Barang Kena Cukai. Dilanjutkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, R. Evy Suhartyanto yang memaparkan materi tentang Pos/PJT dan NPP, serta modus-modus pengiriman BKC ilegal melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

Tak berhenti sampai disitu, peserta BC Jatim 2 Talks ini juga diimbau untuk segera melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat atau Bravo Bea Cukai 1500225 apabila menemui pelanggaran di bidang cukai. Tak ketinggalan, acara BC Jatim 2 Talks ini ikut dimeriahkan oleh penampilan CMC dari Kantor Bea Cukai Kediri, Jember, dan Kanwil DJBC Jatim II. Acara berlangsung selama 2 jam dan ditutup dengan sesi tanya jawab serta virtual photo session.

Post Author: nimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *