Site Loader


Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai trade facilitator serta industrial
assistance, Kantor Bea Cukai Madiun bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Madiun berhasil menghantarkan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yaitu PT. Dwi Prima Sentosa untuk mengekspor produknya berupa Sepatu Yonex, Jumat (26/08).

PT Dwi Prima Sentosa merupakan perusahaan yang mendapat penetapan izin
sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil DJBC Jawa Timur Il pada tahun 2021 dengan hasil produksi berupa Sepatu atau Alas Kaki yang ekspornya ke China.

Bea Cukai Madiun terus mendukung ekspor di Indonesia! ✨

Post Author: nimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *