
Madiun (18/09/2020) – Bertempat di Ruang Rapat Praja Mukti Lantai 1 Puspem Mejayan, H. Ahmad Dawami (Bupati Madiun) didampingi H. Hari Wuriyanto (Wakil Bupati Madiun) dan Iwan Hermawan (Kepala Kantor Bea Cukai Madiun) menggelar kembali talkshow dengan tema Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Talkshow tersebut dihadiri oleh seluruh lurah dan para pengusaha BKC khususnya Hasil Tembakau di wilayah Kabupaten Madiun dan disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi lokal.
Talkshow dimulai pukul 10 pagi dengan diawali penjelasan sekilas terkait edukasi cukai oleh Iwan Hermawan. Dalam paparannya, Iwan menjelaskan tugas bea cukai di bidang kepabeanan maupun cukai, pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai, serta himbauan larangan peredaran rokok ilegal. Selanjutnya Ahmad Dawami menjelaskan sinergi yang telah terjalin antara Bea Cukai Madiun dan Pemkab Madiun khususnya dalam upaya memberantas rokok ilegal. Hari Wuriyanto berpesan pula kepada seluruh masyarakat, agar semuanya ikut berperan serta tidak membeli rokok ilegal sebagai upaya mendukung pemerintah dalam membangun negeri.
Talkshow berlangsung selama dua jam dan ditutup dengan sesi tanya jawab dengan para peserta. Di ujung penutup talkshow, Iwan Hermawan menghimbau agar masyarakat teliti dan turut mengawasi terhadap barang kena cukai yang beredar di pasaran. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada bea cukai terdekat apabila menemui pelanggaran di bidang cukai. Terkahir, Bupati mengajak seluruh peserta talkshow untuk bersama-sama meneriakkan jargon gempur dan berantas peredaran rokok ilegal.