
Ponorogo (08/07/2020) – Rabu siang pukul 11 waktu setempat, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan menemui Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dalam rangka kunjungan kerja dan diskusi pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai. Iwan Hermawan dengan didampingi Srihananto Bawono (Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan) dan Faizal Wartomo (Kepala Subseksi Intelijen) bersama satu orang staf disambut hangat di ruang kerja Pendopo Alun-alun Ponorogo. Mengawali dialog, Iwan Hermawan menyampaikan perkenalan dan beberapa tugas yang diemban Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Madiun yang mengawasi wilayah eks-Karesidenan Madiun (termasuk Kabupaten Ponorogo di dalamnya).
Di bidang kepabeanan, Iwan Hermawan menyampaikan jenis-jenis kegiatan layanan kegiatan ekspor maupun impor, serta siap memberikan asistensi terhadap industri yang memiliki potensi ekspor di Ponorogo. Di bidang cukai, Iwan Hermawan memberikan penjelasan terkait penerimaan cukai di Ponorogo, sebaran pabrik hasil tembakau di Ponorogo, kegiatan pemberantasan rokok ilegal, serta sosialisasi di bidang cukai yang selama ini telah dilaksanakan. Bupati Ponorogo menanggapi dengan antusias dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut. Pak Ipong, begitu Bupati Ponorogo biasa disapa, lebih dalam menanyakan terkait besaran nilai cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau dan tata cara pemungutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Saya tahu betul bahwa peran cukai sangatlah besar berkontribusi dalam komposisi APBN yang dihimpun oleh Kementerian Keuangan”, begitu ujarnya di sela-sela diskusi. “Cukai memiliki manfaat yang sangat besar bagi negara, berarti pemberantasan rokok ilegal harus kita awasi betul”, imbuh Bupati yang gemar besepeda tersebut. Lebih lanjut, Iwan Hermawan menjelaskan tekait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah yang mulai tahun ini dilakukan penilaian oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Bea Cukai.

Lebih lanjut, Faizal Wartomo menjelaskan terkait penggunaan aplikasi SIROLEG (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal), dimana Bea Cukai bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Harapannya, pemerintah daerah dapat segera memberikan informasi lebih cepat kepada Bea Cukai apabila menemukan pelanggaran bidang cukai di pasaran. Diimbuhkan pula oleh Srihananto Bawono bahwa Bea Cukai Madiun siap mendukung upaya preventif pemberantasan rokok ilegal dalam bentuk sosialisasi dan edukasi pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat Ponorogo bersama dengan Bagian Administrasi Perekonomian. Pertemuan berlangsung selama satu jam dan ditutup dengan penyerahan plakat antar kedua belah pihak, serta sesi foto bersama.
