

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan melaksanakan Bimbingan Teknis Satuan Tugas Gempur Rokok Ilegal yang diikuti oleh setidaknya empat puluh Linmas Desa di Kabupaten Magetan pada tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2023. Bimbingan teknis tersebut dilaksanakan di Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yogyakarta dan turut mengundang Bea Cukai Madiun sebagai narasumber.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan, hadir sebagai narasumber dengan mengusung materi terkait Cukai dan DBHCHT. Penyampaian materi dilanjutkan oleh Joko Sartono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, dengan membawakan materi Ciri-Ciri Rokok Ilegal, serta Cahyo Wibowo, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, dengan materi Modus Peredaran Rokok Ilegal.
Pada kegiatan ini, Bupati Magetan, Dr. Drs. Suprawoto, S.H, M.Si, yang juga hadir membuka acara bimbingan teknis menyampaikan bahwa setiap elemen masyarakat, khususnya para Linmas Desa Kabupaten Magetan selaku Satuan Tugas Gempur Rokok Ilegal, harus memahami pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal yang kian marak. Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa cukai rokok yang sering dikonsumsi sehari-hari, sejatinya telah membawa manfaat bagi masyarakat Magetan melalui DBHCHT, di antaranya dengan dibangunnya rumah sakit dan puskesmas di beberapa wilayah di Magetan.
GEMPUR ROKOK ILEGAL!

