
Madiun (25/04/2020) – Sabtu pagi, unit pengawasan Bea Cukai Madiun melakukan penegahan atas Barang Kena Cukai Ilegal jenis hasil tembakau berupa rokok yang dimuat dalam 2 truk yang akan dikirimkan menuju Bekasi. Penegahan truk dilakukan di rest area tol Kertosono-Ngawi (area Perhutani Saradan, Kabupaten Madiun).
Susetia, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun bersama tim dalam dua pekan terkahir ini melakukan patroli di jalur tol yang menghubungkan provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Menurut Susetia, jalur tol kemungkinan besar digunakan untuk pengangkutan barang kena cukai ilegal di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belakangan ini. Benar saja, pukul 4 pagi waktu setempat, dua buah truk yang dicurigai mengangkut rokok ilegal dihentikan oleh tim pengawasan. Dari lokasi penindakan, petugas mendapati 369 karton atau sejumlah 5.904.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Selanjutnya, 2 orang sopir dan 2 orang kernet digiring menuju Kantor Bea Cukai Madiun bersama alat angkut untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa keseluruhan rokok ilegal bermerk sama dan tidak tercantum nama produsen / pabrik. Dari pencacahan yang telah dilakukan oleh petugas, ditaksir negara telah mengalami kerugian sebesar lebih dari 2,7 miliar rupiah.