Site Loader

Bea Cukai Madiun berikan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dari desa ke desa dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo dan Instansi terkait. Sosialisasi di berikan di tiga desa, yakni desa Nglumpang, Gontor dan Joresan Kabupaten Ponorogo.

Pemaparan materi terkait Ketentuan di Bidang Cukai di sampaikan oleh pegawai Bea Cukai Madiun, dengan harapan melalui edukasi tersebut masyarakat paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan bahayanya, serta di himbau untuk menghubungi Bea Cukai apabila menjumpai rokok ilegal agar segera ditindaklanjuti.

Hal ini merupakan salah satu bentuk sebagai pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Pemerintah Daerah.

Post Author: Shifa Maharani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *