
Selasa, 28 Juni 2022, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun / Kantor Bea dan Cukai Madiun), melaksanakan kegiatan pemusnahan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai BMN (Barang Milik Negara).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Madiun dan dihadiri olah perwakilan Kanwil Ditjen Kekayaaan Negara Jawa Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Perangkat Desa Jatipuro Ngawi, dan Undangan.

BKC Ilegal tersebut merupakan hasil dari 74 kali penindakan Kantor Bea dan Cukai Madiun selama periode bulan Juni 2021 s.d. April 2022, berupa 141.02 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol, 1.013.888 batang rokok Jenis SKM , 6.400 batang rokok jenis SPM, dan 4.836 batang rokok jenis SKT, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 1.071.458.275,00 (satu milliar tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

Selain kegiatan pemusnahan, juga dilaksanakan serah terima dalam rangka hibah BMN, kepada Pemerintah Desa Jatipuro, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi yang kemudian akan digunakan oleh petani tembakau di Desa Jatipuro; berupa pupuk merek Petro CAS senilah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang telah mendapat penetapan peruntukan untuk dihibahkan, sesuai Keputusan Kepala KPKNL Madiun. Pupuk tersebut merupakan alat kamuflase dalam salah upaya pengiriman BKC Ilegal yang berhasil ditindak Kantor Bea Cukai Madiun. Pupuk tersebut dihibahkan

Memperhatikan tingginya transaksi elektronik di era digital sekarang ini, mengingat juga luas dan strategisnya wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Madiun yang meliputi Ex Madiun Raya yang terdiri dari 6 (enam) Daerah Tingkat II (Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Ngawi, Kab. Magetan, Kab. Ponorogo dan Kab. Pacitan) serta merupakan jalur lintas antar provinsi yang berpotensi sebagai jalur peredaran BKC Ilegal, sebagai upaya menekan angka peredaran rokok illegal, Kantor Bea dan Cukai Madiun saat ini juga menerapkan strategi baru dalam pengawasan, khususnya atas jual beli Barang Kena Cukai Ilegal melalui online, antara lain dengan membangun sinergi serta kolaborasi positif dengan Perusahaan Jasa Titipan dalam operasi gempur untuk memberantas peredaran BKC Ilegal di wilayah ex Madiun Raya.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, Kantor Bea dan Cukai Madiun juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara. Pada tahun 2022 mendapatkan target penerimaan sebesar Rp 662.413.496.000 dan sampai dengan bulan Mei 2022 realisasinya telah berhasil mencapai Rp.400.685.755.100 atau 60.49 % dari target yang dibebankan. Capaian ini adalah suatu hal yang sangat positif, karena dalam waktu kurang dari satu semester, realisasinya telah melampaui 50% dari target.