
Kegiatan monitoring Harga Transaksi Pasar untuk Produk Hasil Tembakau giat dilakukan oleh Bea Cukai Madiun pada periode Triwulan Pertama di tahun 2022 yang mencangkup 6 (enam) Kecamatan dalam 3 (tiga) Kabupaten diantaranya Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Pacitan.

Selain melakukan pemantauan harga pasar, Bea Cukai Madiun turut menyisipkan penyuluhan #GempurRokokIlegal kepada pemilik toko yang menjual produk Hasil Tembakau dengan informasi terkait ciri-ciri rokok ilegal, larangan jual beli rokok ilegal, ajakan kepada pemilik toko untuk memberikan informasi serta melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar.

Tujuan dari diselenggarakannya monitoring harga transaksi pasar yaitu memantau harga pasar dan sebagai kontrol akan tarif cukai produk hasil tembakau yang ada pada masyarakat.