
Madiun (25/08/2020) – Pukul 10 pagi waktu setempat, Iwan Hermawan (Kepala Kantor Bea Cukai Madiun) bersama Adi Wibowo (Kepala KPKNL Madiun) bertemu di ruang rapat Kantor Bea Cukai Madiun dalam rangka mengikuti pembukaan video conference pemusnahan barang ilegal yang telah berstatus barang milik negara (BMN) oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II. Oentarto Wibowo (Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II) membuka acara dengan disaksikan dan dilaksanakan oleh delapan kantor pelayanan di bawahnya, meliputi Bea Cukai Madiun, Bea Cukai Blitar, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Probolinggo, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Banyuwangi.
Pemusnahan BMN kali ini merupakan kali kedua bagi Bea Cukai Madiun di tahun 2020 dengan mengusung tema 17-08-45. Tema dimaksud memiliki makna sinergi bersama 17 instistusi terkait, dilaksanakan oleh 8 satuan kerja, dan konferensi pers dilaksanakan dengan durasi 45 menit. Di sela-sela pembukaan oleh Kakanwil, Iwan Hermawan menyampaikan laporan secara langsung melalui video conference dengan menunjukkan hasil tembakau ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) sejumlah 1.780 batang, jenis sigaret kretek tangan (SKT) sejumlah 324 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 74.500 ml.
Atas temuan pelanggaran tersebut, negara ditaksir telah dirugikan lebih dari 4 juta rupiah. Selanjutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun dengan didampingi Kepala KPKNL Madiun melakukan perusakan miras dan pembakaran seluruh hasil tembakau ilegal. Perusakan dan pemusnahan berlangsung selama 30 menit, kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan deklarasi bersama untuk memberantas rokok ilegal di Madiun. ’’Ini adalah wujud penatausahaan barang ilegal yang statusnya telah menjadi barang milik negara. Terima kasih kepada KPKNL Madiun atas dukungan penuh dalam memberantas rokok ilegal”, ujar Iwan Hermawan mengakhiri proses pembakaran.