
Sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan meningkatan optimalisasi fungsi pengawasan, penerimaan negara, serta sosialisasi di bidang cukai, Bea Cukai Madiun melakukan kegiatan monitoring harga transaksi pasar terhadap harga jual eceran (HJE) pada produk hasil tembakau.

Kegiatan Monitoring Harga Transaksi Pasar, rutin dilakukan setiap triwulan. Pencatatan oleh petugas dilakukan mulai dari harga, jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya. Pada triwulan terakhir di tahun 2021, Bea Cukai Madiun melaksanakan kegiatan Monitoring HTP tersebut pada 3 Kabupaten dengan total 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Widodaren, Kecamatan Pangkur, Kecamatan Ponorogo, Kecamatan Jenangan, Kecamatan Bandar dan Kecamatan Ngadirojo.

Selain melakukan pemantauan dan pendataan harga rokok, petugas juga melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai. Petugas juga menghimbau agar para pedagang tidak menerima tawaran rokok ilegal apalagi hingga menjualnya.