Site Loader
Monitoring Harga Transaksi Pasar

Madiun (12/03/2020) – Dimulai Senin pagi 9 Maret, selama tiga hari Bea Cukai Madiun melakukan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) periode bulan Maret. Monitoring atau Pemantauan HTP ini dilakukan setiap triwulan, dalam rangka menyeimbangkan harga transaksi pasar atau harga jual yang beredar di pasaran dengan harga jual eceran yang tertera di pita cukai dalam kemasan hasil tembakau. Monitoring HTP ini dimotori oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan yang bersinergi dengan Seksi/Unit lain.

Monitoring HTP kali ini, Bea Cukai Madiun menyusuri enam kecamatan yang terletak di tiga kabupaten yaitu Ngawi, Magetan, dan Madiun. Kegiatan ini dilakukan dengan sistem door to ddor, dimana petugas Bea Cukai Madiun mendatangi tempat penjualan eceran hasil tembakau. Mendata hasil tembakau yang terletak di etalase dan tak lupa memberikan sosialisasi rokok ilegal serta memasang sticker Gempur Rokok Ilegal.

Monitoring Harga Transaksi Pasar

Momen ini sekaligus dijadikan Bea Cukai Madiun sebagai sarana untuk tak henti-hentinya melakukan Gempur Rokok Ilegal. Para pemilik tempat penjualan eceran hasil tembakau ini diberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Tak lupa diingatkan apabila menemui pelanggaran di bidang cukai untuk melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui call center Bravo Bea Cukai 1500225. Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga 1%.

Post Author: nimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *