
Gempur Rokok Ilegal !
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan program Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan secara terstruktur dan masif untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

(Selasa, 11/10) Bea Cukai Madiun kembali melakukan pemberantasan melalui patroli yang dilakukan di Perusahaan Jasa Titipan. Dari hasil pelaksanaan patroli di Perusahaan Jasa Titipan, petugas menemukan 69.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 41.250.000,-.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Madiun juga melakukan Penindakan terhadap sebuah kendaraan pengangkutan yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Madiun.

Dari hasil pemeriksaan didapati 473.600 batang BKC Hasil Tembakau Ilegal tanpa dilekati pita cukai, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 284.160.000,-

Diharapkan apabila masyarakat menemukan adanya indikasi rokok ilegal, Laporkan ke Kantor Bea Cukai Terdekat ata hubungi Bravo Bea Cukai 1500225.