
Madiun (23/09/2020) – Selasa pagi pukul 09.00 WIB, bertempat di Hotel Maesa Ponorogo, diselenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Acara yang dihadiri oleh para pelaku usaha pabrik rokok, pedagang, dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Ponorogo ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo, Sukirin.
Sosialisasi diawali dengan penjelasan sekilas terkait edukasi cukai oleh Srihananto Bawono. Dalam paparannya, Srihananto menjelaskan tugas bea cukai di bidang kepabeanan maupun cukai, pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai, serta himbauan larangan peredaran rokok ilegal. Pada sesi selanjutnya, Srihananto mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk melakukan identifikasi keaslian pita cukai baik secara kasat mata maupun menggunakan bantuan alat. Para peserta sosialisasi tampak antusias ketika menggunakan alat sinar uv ataupun kaca pembesar untuk mendeteksi keaslian pita cukai.

Tak lupa Srihananto juga menyampaikan bahwa saat ini Kanwil DJBC Jatim II tengah gencar melakukan Operasi Patuh Cukai 2020. “Kanwil DJBC Jatim II berkomitmen mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan DBHC-HT, dan melindungi industri rokok sebagai industri unggulan yang melibatkan jumlah tenaga kerja yang luas di Provinsi Jawa Timur, komitmen mengamankan pelaksanaan Survey Rokok Illegal yang akan dilaksanakan, sebagai salah satu masukan dan bahan pertimbangan dalam kebijakan tarif cukai nasional. Untuk itu mari bersama-sama memberantas rokok ilegal dengan turut mengawasi peredaran barang kena cukai di pasaran dan tidak membeli rokok ilegal”, tutur beliau dalam penjelasannya. Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta dan dilanjutkan foto bersama.