Site Loader

Ngawi, 04 Agustus 2021

Bea Cukai Madiun dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melaksanakan kegiatan pengolahan kembali Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau di PT HM Sampoerna Tbk yang berlokasi di Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Pengolahan kembali merupakan salah satu fasilitas yang diberikan DJBC dalam rangka pengembalian cukai sebagaimana diatur dalam PER-28/BC/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 Tentang Pengelolaan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.

Untuk mengawasi kegiatan tersebut dibentuk tim Pengawas yang terdiri dari Pejabat/Pegawai Kantor Bea Cukai Madiun dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, dalam prosesnya tim melakukan pengawasan terhadap BKC dan pita cukai, untuk memastikan kesesuaian jumlah BKC dengan dokumen pemberitahuan serta memastikan bahwa pita cukai lama yang melekat pada BKC benar-benar tidak bisa digunakan kembali dengan cara dirusak .

Pengolahan kembali ini dilakukan untuk mempertahankan kualitas produk BKC yang beredar di masyarakat adalah BKC yang layak konsumsi serta Perusahaan yang melakukan pengolahan kembai akan mendapatkan pengembalian cukai atas pita cukai yang dirusak.

Post Author: nimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *