
Sosialisasi gencar dilakukan dalam upaya preventif Gempur Barang Kena Cukai Ilegal. Materi terkait dengan apa itu cukai, jenis barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga sanksi dalam mengedarkan rokok ilegal disampaikan kepada masyarakat baik kepada pedagang rokok, pemilik toko, aparat penegak hukum, dan/atau tokoh masyarakat.
Bersama Satpol PP Kabupaten Madiun, sosialisasi telah dilaksanakan di berbagai kecamatan pada Kabupaten Madiun. Harapannya, melalui kegiatan sosialisasi tingkat kepatuhan masyarakat atas ketentuan di bidang cukai dapat meningkat dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.