
Madiun (30/03/20) – Pandemi COVID-19 bukanlah suatu halangan bagi Pegawai Bea Cukai dalam melaksanakan tugasnya, sebagian besar pegawai bekerja dengan status Work From Home (WFH) dan beberapa pegawai lainnya dengan status Work From Office (WFO), tak terkecuali Unit Pengawasan yang tetap menjalankan tugasnya di lapangan.
Bertempat di Kabupaten Ngawi, Unit Penindakan dan Penyidikan yang dimotori oleh Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi, Cahyo Wibowo melaksanakan kegiatan pembukaan segel mesin produksi rokok atas nama PR. Krido Tani. Sebelumnya telah dilakukan penyegelan atas mesin produksi rokok yang tidak beroperasi dan/atau tidak melaporkan produksi dan/atau tidak memesan pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan/atau Sigaret Putih Mesin (SPM), hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-01/BC/2019 tanggal 04 Maret 2019 perihal Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal.
Dengan mewabahnya COVID-19 ini Pegawai Bea Cukai yang bertugas di lapangan tetap harus fokus pada prosedur pencegahan penyebaran virus corona. Diantaranya pegawai yang bertugas di lapangan dilengkapi dengan masker wajah operasi (surgical face mask) dan cairan antiseptik tangan (hand sanitizer). Selain itu, sesuai imbauan WHO terkait physical distancing yaitu menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakit tidak menyebar dan mengganti salam berjabat tangan dengan salam lainnya juga dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan perlindungan dari penyebaran COVID-19.