
Bea Cukai Madiun melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Kabupaten Pacitan lima hari kerja berturut-turut dalam rangka memberikan edukasi terkait ketentuan di bidang cukai pada masyarakat. Dalam sosialisasi kali ini Kantor Bea Cukai Madiun dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Iwan Hermawan , Kepala Subbagian Umum Moh Syaifudin Zuhri, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Srihananto Bawono, Iksan Triyanto dan Yohanes R.P.S selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, serta lima orang Pelaksana Pemeriksa.

Pada hari pertama, sosialisasi dilaksanakan pada hari Senin (13/09) bertempat di Kantor Desa Mujing, Kec. Nawangan, Kab. Pacitan. Hari ke dua sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa (14/09) bertempat di Kantor Desa Donorojo, Kecamatan Donorojo, Kab. Pacitan, Hari ke tiga sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu (15/09) bertempat di Kantor Desa Tegalombo, Kecamatan Tegalombo, Kab. Pacitan, Hari ke empat sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa (16/09) bertempat di Kantor Desa Gunungsari, Kecamatan Arjosari, Kab. Pacitan, Hari ke lima sosialisasi dilaksanakan pada hari Senin (20/09) bertempat di Kantor Desa Sumberharjo, Kecamatan Pacitan, Kab. Pacitan.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat cukai, pemanfaatan DBHCHT, serta bahaya rokok ilegal dan dampaknya bagi ekonomi dan masyarakat. Selain itu, memberikan pengenalan terkait peran DJBC di masa pandemi ini serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak ikut serta dalam industri rokok ilegal, baik produksi ataupun penyebaran rokok ilegal.


Dengan dilaksanakanya kegiatan sosialsiasi ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan lebih memahami manfaat cukai, pemanfaatan DBHCHT, serta dampak buruk atas peredaran rokok illegal.
