
BARANG ILEGAL SENILAI LEBIH DARI 2 MILIAR DIMUSNAHKAN JAJARAN BEA CUKAI JAWA TIMUR II SECARA SERENTAK
Madiun – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, beserta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di wilayah kerjanya, melaksanakan Pemusnahan Serentak Barang Milik Negara, secara virtual dan disiarkan secara lansung dari halaman kantor masing-masing satuan kerja, Selasa (26/02). Dalam pemusnahan kali ini, sekaligus diadakan pula Konferensi Pers bertajuk Sinergi Pengamanan Penerimaan Cukai, DBHCHT dan Perlindungan Masyarakat Melalui Pemusnahan Rokok Ilegal dan BMN lainnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo, mengungkapkan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 2.973.010 batang rokok, 4.335 gram tembakau iris, 631 Liter MMEA, serta 1.458 paket barang kiriman pos illegal. Namun jumlah yang dimusnakan ini hanyalah jumlah yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL.
“Total nilai barang yang akan dimusnahkan dalam kesempatan Pemusnahan Serentak ini adalah sebesar Rp 2.2 M, dengan kerugian negara mencapai setidaknya Rp. 1.5 M,” ungkap Oentarto dihadapan awak media.
Disebutkan Oentarto, barang milik negara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim II dan KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jatim II Tahun 2020. KPPBC yang terlibat, diantaranya KPPBC Malang, KPPBC Kediri, KPPBC Madiun, KPPBC Blitar, KPPBC Probolinggo, KPPBC Jember, dan KPPBC Banyuwangi.
“Selama tahun 2020, kami juga berhasil menindakan lebih dari 27 juta batang rokok illegal dan 3.146 liter liquid vape. Termasuk juga 427.895 gram TIS, 8.402,26 Liter Miras dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 13.716.217.858,” beber Oentarto.

Pada kesempatan dan lokasi yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan, juga menerangkan bahwa BKC Ilegal dari Bea Cukai Madiun yang dimusnahkan berjumlah 11.496 batang dengan nilai barang Rp11.637.000,00.
#kemenkeutepercaya #beacukaimakinbaik