
Pacitan, 03 Agustus 2021
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan didampingi satu orang staf melaksanakan 3 kegiatan dalam satu hari di Kabupaten Pacitan.

Diawali dengan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan, tepatnya di balai desa Dadapan, Kecamatan Pringkuku, acara sosialisasi, dibuka oleh Eny Setyowati selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Pacitan, Ciri ciri rokok ilegal, cara mengenali rokok ilegal, sampai dengan identifikasi keaslian dari pita cukai menjadi materi yang disampaikan kepada 40 peserta dari masyarakat Desa Dadapan.

Melalui Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pacitan, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun berkesempatan menemui Bupati Pacitan di bawah kepemimpinan baru, Indrata Nur Bayuaji dalam rangka perkenalan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai. Iwan Hermawan dengan didampingi satu orang staf disambut hangat di ruang kerja Pendopo Alun-alun Pacitan.
Mengawali dialog, Iwan Hermawan menyampaikan perkenalan dan beberapa tugas yang diemban Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Madiun yang mengawasi wilayah eks-Karesidenan Madiun (termasuk Kabupaten Pacitan di dalamnya). Di bidang kepabeanan, Iwan Hermawan menyampaikan jenis-jenis kegiatan layanan kegiatan ekspor maupun impor, serta siap memberikan asistensi terhadap industri yang memiliki potensi ekspor di Pacitan. Di bidang cukai, Iwan Hermawan memberikan penjelasan terkait penerimaan cukai di Pacitan dan sebaran pabrik hasil tembakau di Pacitan.

Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan kunjungan ke salah satu Perusahaan Hasil Tembakau di Pacitan PR Tunas Mandiri, David Hermawan Selaku Kuasa dari PR Tunas Mandiri menyampaikan kepada Kepala Kantor Bea Cukai Madiun tentang kondisi dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan di masa pandemi ini. diantaranya kesulitan dalam memenuhi permintaan pasar yang tinggi, karena pembatasan jumlah karyawan produksi, Iwan Hermawan menyampaikan untuk menghadapai pandemi ini seleuruh pihak harus bekerjasama dalam menghadapai masalah ini dengan mematuhi anjuran pemerintah untuk melaksanakan 5M dan protokol kesehatan yag ketat, agar pandemi ini segera berakhir.
#KabupatenPacitan
#PemanfaatanDBHCHT
#SosialisasiCukai
#BeaCukaiMadiun
#SiapWBBM2022