Site Loader

Madiun (29/08/2023) – Bertempat di Aula Kantor Bea Cukai Madiun, telah dilaksanakan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) yang mengulas aturan terbaru yakni PMK-68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Tak hanya itu, aturan terbaru terkait mutasi barang kena cukai, yakni Per-13 Tahun 2023 juga turut dibahas dalam kesempatan ini.

Acara yang diikuti seluruh pejabat dan pegawai Bea Cukai Madiun ini dilaksanakan sejalan dengan diterbitkannya aturan baru terkait NPPBKC dan Mutasi BKC. Edi Suwandi dan Avan Gardy, Pelaksana pada Seksi PKCDT, bertindak sebagai pemateri dalam PKP kali ini. Dengan pelaksanaan PKP terkait aturan terbaru ini, diharapkan setiap pejabat dan pegawai dapat memahami aturan tersebut meskipun tidak berkecimpung di unit pelayanan secara langsung.

Post Author: nimda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *